
Apa itu Polis Semua resiko?
Polis Semua Resiko adalah polis yang menjamin terhadap Kerusakan Material dan Gangguan Usaha bisnis perusahaan. Polis ini memberikan penutupan terhadap semua risiko / bahaya selain dari yang dikecualikan dalam polis.
Apa yang dijamin dalam polis ini?
Penjaminan dalam polis ini dibagi ke dalam 2 bagian:
Bagian I – Kerusakan Material
Menjamin kerugian atau kerusakan harta benda yang diasuransikan yang disebabkan oleh semua resiko selain yang dikecualikan dengan cara pembayaran tunai, penggantian atau perbaikan maksimum sampai dengan jumlah yang diasuransikan.
Bagian II – Gangguan Usaha
Menjamin kerugian akibat gangguan bisnis atau gangguan sebagai akibat dari kerugian, kehancuran atau kerusakan tercakup dalam Bagian I, maksimum sampai dengan jumlah yang diasuransikan.
Bagaimana cara penentuan Harga Pertanggungan?
Bagian I - Kerusakan Material
Dasar penilaian untuk bangunan dan isinya kecuali stok adalah nilai pemulihan kembali sedangkan untuk stok adalah nilai pasar.
Bagian II - Gangguan Usaha
Harga pertanggungan untuk bagian ini adalah keuntungan kotor tahunan.
Apa yang tidak dijamin dalam polis ini?
Polis ini menjamin kerugian akibat gangguan bisnis atau gangguan akibat dari kerugian, kehancuran atau kerusakan yang tercakup dalam Bagian I, maksimum sampai dengan jumlah yang diasuransikan.
Bagian I – Kerusakan Material
Polis tidak akan menjamin semua klaim yang disebabkan oleh:
- rusak atau cacat bahan atau pengerjaan desain
- ganguan pasokan air, gas, listrik atau sistem bahan bakar atau kegagalan dari sistem pembuangan limbah
- longsor atau retak bangunan
- pencurian
- erosi sungai atau pesisir
- tindakan disengaja atau kelalaian dari Tertanggung penghentian kerja, penundaan
- perang, operasi sejenis perang
- resiko Nuklir
- Perusakan harta benda atas perintah otoritas publik
Bagian II - Gangguan Usaha
Polis ini tidak mencakup kerugian akibat gangguan atau gangguan pada bisnis, langsung atau secara tidak langsung, disebabkan oleh:
- setiap pembatasan atau rekonstruksi atau operasi yang dipaksakan oleh otoritas publik
- apapun yang diasuransikan berkenaan dengan kurangnya modal yang cukup agar bisa tepat waktu untuk pemulihan atau penggantian harta benda yang hilang, rusak atau hancur
- instalasi elektronik, komputer dan peralatan pengolahan data
- kerugian penghapusan disengaja, distorsi atau berkurangnya informasi
- resiko sendiri yang tercantum dalam ikhtisar pertanggungan
- tindakan yang disengaja atau kelalaian dari Tertanggung
- penghentian kerja, penundaan
- perang, operasi seperti perang
- resiko nuklir
- Perusakan harta benda atas perintah otoritas publik
Ini bukan daftar pengecualian yang lengkap. Untuk mengetahui daftar pengecualian selengkapnya, silakan baca polis.
Berapa premi yang harus dibayar?
Tarif Premi kebijakan akan didasarkan pada penilaian risiko, sejarah klaim masa lalu, dan tambahan penutupan yang dipilih.
Apa dasar ganti rugi?
Polis memberikan ganti rugi berdasarkan:
Bagian I - Kerusakan Material
Sehubungan dengan Gedung, Pabrik & Mesin dan Furniture, Fixtures & Fittings, dasar ganti ruginya adalah pemulihan atau nilai penggantian item yang terkena bencana pada dengan cara pembayaran tunai, penggantian atau perbaikan (atas pilihan Penanggung) sampai dengan suatu jumlah yang tidak melebihi nilai masing-masing butir pada setiap lokasi yang tercantum dalam Ikhtisar suatu jumlah yang ditentukan di dalamnya (harga pertanggungan) dan tidak melebihi batas ganti rugi untuk setiap kejadian jika berlaku dan tidak melebihi secara keseluruhan jumlah yang tertera dalam Ikhtisar sebagai yang diasuransikan.
Untuk stok,polis memberikan ganti rugi berdasarkan nilai pasar.
Bagian II – Gangguan Usaha
Dasar dari ganti rugi adalah terbatas pada hilangnya Laba Kotor karena:
- Penurunan Hasil Penjualan, dan
- Kenaikan Biaya Kerja
Support By Asuransi AXA General , Allianz, ACA,