Asuransi memberikan jaminan terhadap rangka kapal agar setiap pengusaha nelayan dapat mempertahankan kelangsungan usahanya karena adanya jaminan ganti rugi akibat tenggelamnya kapal yang dimiliki yang kemudian memulihkan kembali kemampuan perusahaannya.
Dengan adanya jaminan asuransi maka asset/kapal yang dimiliki dapat dinilai oleh pihak perbankan untuk digunakan sebagai agunan dalam memperoleh kredit usaha dari Perbankan.
Terdapat juga jaminan asuransi kecelakaan untuk para awak kapal sehingga pemilik kapal dapat mempertahankan sumber daya yang ada termasuk jaminan kesejahteraan bagi para nelayan.
KAPAL IKAN/KAPAL PENANGKAP IKAN (FISHING VESSEL)
Adalah kapal yang digunakan khusus untuk melakukan penangkapan ikan.
Menurut fungsinya, Fishing Vessel ini dibagi dalam :
- Kapal Penangkap Ikan.
- Kapal ini khusus digunakan untuk penangkapan ikan saja.
- Kapal Pengolah Ikan.
- Kapal ini khusus untuk melakukan pengelolahan hasil tangkapannya (pabrik terapung).
- Kapal yang tidak termasuk jenis diatas,(Kapal Pengangkut, Riset & Training)
- Kapal ini khusus untuk melakukan Riset dan Training.
Menurut alat tangkapannya, Fishing Vessel dibagi dalam :
- Kapal penangkap ikan dengan alat tembak.
- Kapal Penangkap Ikan dengan alat jaring.
- Kapal Penangkap ikan dengan alat kail (angling).
Jaminan Asuransi untuk:
- Rangka Kapal kondisi TLO (Total Loss Only)
- Marine Cargo untuk kapal Pengumpul Ikan
- Jaminan Kecelakaan Diri untuk awak kapal
- Jaminan P&I untuk Nakhoda Kapal
Hubungi kami untuk mendapatkan pelayanan